Prosedur dan Tata Cara Mengajukan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit

Prosedur dan Tata Cara Mengajukan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit


Prosedur dan Tata Cara Mengajukan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit

Saat seseorang mengalami sakit, tentu saja hal yang pertama kali harus dilakukan adalah istirahat dan mendapatkan perawatan medis yang tepat. Namun, jika sakit tersebut mengharuskan seseorang untuk tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan di kampus, maka mahasiswa perlu mengajukan surat izin tidak masuk kampus kepada pihak yang berwenang.

Prosedur dan tata cara mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit dapat bervariasi tergantung dari kebijakan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi. Namun, umumnya langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat keterangan dari dokter
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi dokter untuk mendapatkan surat keterangan bahwa mahasiswa memang sedang sakit dan tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di kampus. Surat keterangan tersebut harus mencantumkan diagnosis penyakit, serta rekomendasi dokter mengenai lamanya istirahat yang diperlukan.

2. Mengajukan permohonan izin tidak masuk kampus
Setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter, mahasiswa perlu mengajukan permohonan izin tidak masuk kampus kepada pihak yang berwenang di perguruan tinggi. Biasanya, permohonan ini dapat diajukan melalui tata cara yang telah ditentukan oleh kampus, seperti melalui sistem online atau langsung ke bagian administrasi.

3. Menyerahkan surat keterangan dokter
Setelah permohonan izin tidak masuk kampus disetujui, mahasiswa perlu menyerahkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti bahwa alasan tidak masuk kampus adalah karena sakit.

Dengan mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku, mahasiswa dapat memastikan bahwa izin tidak masuk kampus yang diajukan karena sakit dapat diakomodir dengan baik oleh pihak kampus. Hal ini juga dapat membantu dalam menjaga kesehatan mahasiswa dan mencegah penyebaran penyakit di lingkungan kampus.

Referensi:
1. Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan Perguruan Tinggi
2. Pedoman Tata Tertib Mahasiswa
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Kesehatan