Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki lima nilai dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tidak hanya berlaku dalam ranah politik nasional, namun juga di lingkungan kampus.
Di lingkungan kampus, nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan politik. Salah satu contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di kampus adalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa. Proses pemilihan umum yang dilakukan di kampus harus dilakukan secara adil dan demokratis sesuai dengan nilai keadilan dan demokrasi yang terkandung dalam Pancasila.
Selain itu, nilai persatuan Indonesia juga harus dijunjung tinggi dalam aktivitas politik di lingkungan kampus. Mahasiswa dari berbagai latar belakang etnis, agama, dan budaya harus dapat bersatu demi kepentingan bersama tanpa terpengaruh oleh perbedaan tersebut. Hal ini merupakan bentuk implementasi nilai persatuan dalam Pancasila.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan juga harus dijalankan dalam aktivitas politik di kampus. Mahasiswa harus dapat melakukan musyawarah dan memilih pemimpin yang bijaksana untuk memimpin organisasi kemahasiswaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Terakhir, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga harus diterapkan dalam aktivitas politik di kampus. Mahasiswa harus mampu menghargai martabat dan hak asasi manusia serta berupaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang adil dan merata bagi seluruh mahasiswa.
Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam aktivitas politik di lingkungan kampus, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Selain itu, implementasi nilai-nilai Pancasila juga dapat membentuk karakter mahasiswa yang berkualitas dan memiliki kesadaran akan pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi:
1. Soerjono Soekanto. (1995). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
2. Mochtar Buchori. (2006). Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Dasar Negara dan Konstitusi. Bandung: Citra Aditya Bakti.